Mulai Hari Ini, Berlaku Tiket Pesawat Murah untuk Rute-Rute Berikut
Berlaku Kamis (11/7) pukul 00.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menyediakan tiket pesawat murah. Hal itu disepakati pada rapat koordinasi yang dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan stakeholder dan kementerian terkait beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapat tersebut, maskapai sepakat memberikan jatah tiket pesawat murah setiap Selasa, Kamis dan Sabtu. Maskapai akan menyediakan 30 persen tiket pesawat dengan harga 50 persen di bawah tarif batas atas (TBA) maskapai berbiaya murah atau LCC.
Dengan keputusan tersebut, maka tarif tiket pesawat murah mulai berlaku besok Kamis (11/7). Rutenya pun ditetapkan pemerintah. Rute mana saja itu? Simak laporannya.
1. Berlaku pada waktu tertentu
Pemberlakuan tarif tiket pesawat yang berlaku pada 3 hari penjualan tiket murah ini, berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu yang dimulai pukul 10.00-14.00 waktu setempat.
"Akan berlaku besok dengan ketentuan waktu," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Rabu (10/7).
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat 50 Persen, Pengamat: Kebijakan Setengah Hati
Baca Juga: Terbit Terburu-Buru, Aturan Tiket Pesawat Murah Dinilai Kebijakan Aneh