Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah
Sayangnya tak ada sektor farmasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memperluas relaksasi pajak bagi industri yang terdampak virus corona (COVID-19). Sebelumnya, keringanan ini hanya dinikmati oleh sektor industri manufaktur saja.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa keringanan pajak yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terkait dengan gaji karyawan, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.
"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya dalam video conference, Jumat (17/4).
Kepada IDN Times usai konferensi pers, Sri Mulyani menambahkan ada satu lagi industri yang akan mendapatkan relaksasi pajak yakni industri media.
Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini
1. Daftar 12 sektor yang mendapat relaksasi pajak dari pemerintah
Dari 12 sektor yang diberikan, tidak tercantum sektor farmasi di dalamnya. Berikut daftarnya:
- Pangan, peternakan dan hortikultura
- Minyak dan gas bumi,
- Pertambangan, mineral, dan batubara
- Pariwisata dan ekonomi kreatif
- Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet,
- Perdagangan bebas dan eceran
- Sektor jasa konstruksi
Editor’s picks
- Sektor logistik
- Kehutanan
- Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan
- Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan
- Media