TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Gaji Karyawan di 12 Sektor Ini Bakal Ditanggung Pemerintah 

Sayangnya tak ada sektor farmasi

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memperluas relaksasi pajak bagi industri yang terdampak virus corona (COVID-19). Sebelumnya, keringanan ini hanya dinikmati oleh sektor industri manufaktur saja. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa keringanan pajak yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terkait dengan gaji karyawan, PPh Pasal 22 impor dibebaskan selama enam bulan, PPh Pasal 25 yang didiskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

"Beberapa sektor telah kami diskusikan, bu menteri dan pak menko ekonomi diskusikan. Ada sebelas sektor, khususnya yang akan diberikan insentif seperti halnya di paket stimulus kedua," katanya dalam video conference, Jumat (17/4). 

Kepada IDN Times usai konferensi pers, Sri Mulyani menambahkan ada satu lagi industri yang akan mendapatkan relaksasi pajak yakni industri media.

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

1. Daftar 12 sektor yang mendapat relaksasi pajak dari pemerintah

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari 12 sektor yang diberikan, tidak tercantum sektor farmasi di dalamnya. Berikut daftarnya:

- Pangan, peternakan dan hortikultura

- Minyak dan gas bumi,

- Pertambangan, mineral, dan batubara

- Pariwisata dan ekonomi kreatif

- Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet,

- Perdagangan bebas dan eceran

- Sektor jasa konstruksi

- Sektor logistik

- Kehutanan

- Ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan

- Jasa transportasi darat dan udara, serta angkutan sungai dan penyeberangan

- Media

2. Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi pajak untuk industri manufaktur

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan atau PPh 21 karyawan sektor industri manufaktur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk stimulus dalam menghadapi dampak virus corona atau COVID-19.

"Paket-paket stimulus fiskal terdiri atas beberapa hal yang mengenai PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah. Pak Menko Airlangga berharap dilakukan untuk jangka waktu enam bulan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Terdampak Virus Corona, Penerimaan Pajak Lesu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya