Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

Cek di sini untuk tau pajak apa saja yang bakal dilonggarkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan memastikan kamu yang termasuk wajib pajak (WP) akan menerima insentif perpajakan sebagai langkah membantu kamu yang terdampak wabah virus corona.

"Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 23 tahun 2020, yang berlaku mulai 1 April 2020," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Pengumuman ini pertama kali disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret lalu.

Berikut ini adalah detail empat insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

1. Relaksasi PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan

Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif IniIlustrasi uang rupiah - IDN Times/Helmi Shemi

Insentif ini akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang ada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2020 tersebut dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar.

Total biaya yang ditanggung pemerintah dari relaksasi ini mencapai Rp8,6 triliun.

Apa tujuannya?

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun.

Kedua, dengan dihapusnya sementara PPh Pasal 21 diharapkan penghasilan pekerja di sektor itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Kapan mulai berlaku?

Insentif pemerintah ini akan diberikan sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Baca Juga: Menengok Stimulus Ekonomi Sejumlah Negara di Tengah Dampak COVID-19

2. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif IniIlustrasi impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Insentif PPh Pasal 22 impor, yang dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pemerintah akan memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor.

Kamu yang dapat dibebaskan dari pungutan ini adalah yang memiliki usaha sesuai dengan kode klasifikasi yang ada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2020 dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 harus diajukan oleh WP secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar.

Total biaya yang ditanggung pemerintah dari kebijakan ini mencapai Rp8,15 triliun.

Apa tujuannya?

Dengan insentif ini diharapkan tetap mempertahankan laju impor.

Kapan mulai berlaku?

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020.

3. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25

Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif IniIlustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Pemerintah akan memberikan insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pemerintah akan memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost pemindahan negara asal impor dan ekspansi negara tujuan ekspor. Total biaya yang ditanggung pemerintah dari kebijakan ini mencapai Rp4,2 triliun.

Apa tujuannya?

Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri dan diharapkan ekspor dapat meningkat.

Kapan mulai berlaku?

Jika kamu memenuhi kriteria insentif tersebut, maka pengurangan besarnya angsuran akan berlaku sampai dengan Masa Pajak September 2020.

4. Insentif PPN bagi kamu yang memiliki klasifikasi lapangan usaha tertentu

Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif IniIlustrasi ekspor. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terakhir, pemerintah akan memberikan insentif PPN bagi kamu yang memiliki klasifikasi lapangan usaha yang ada Permenkeu Nomor 23 Tahun 2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Selain itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini adalah kamu yang memiliki PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar. "Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah," kata Rahayu.

Dengan adanya percepatan restitusi, maka wajib pajak atau perusahaan dapat lebih optimal dalam pengelolaan kasnya.

Total biaya yang ditanggung pemerintah dari restitusi ini mencapai Rp1,97 triliun.

Kapan mulai berlaku?

Jika PKP tersebut memenuhi syarat, maka Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan berlaku untuk Masa Pajak sejak PMK 23 diundangkan sampai dengan Masa Pajak September 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

Baca Juga: [BREAKING] Atasi Wabah Corona, Pemerintah Berikan 4 Stimulus Fiskal

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya