Pantau Nasabah Nakal, OJK Bakal Bangun Pusat Data Fintech
Nasabah diimbau mengakses pembiayan sesuai kemampuan bayar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi dan para stekholder di industri fintech bakal bersama-sama membangun Fintech Data Center (FDC) atau pusat data fintech. FDC bakal menjadi tempat pengawasan bagi debitur yang melakukan akses pembiayaan dari para teknologi financial peer-to-peer lending (fintech lending).
Apa fungsi FDC tersebut?
Baca Juga: Fintech Dinilai Bisa Jadi Alternatif Penyaluran Bansos
Baca Juga: Kenali 7 Ciri Fintech Ilegal, Jangan Sembarangan Pinjam Uang Ya!
1. Mengetahui data calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan kehadiran FDC bakal memudahkan penyelenggara fintech untuk mengetahui data calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan, seperti status kredit dari calon nasabah.
"Kami bersama asosiasi membangun fintech data center, itu adalah informasi seperti perbankan. Misalnya saya (Tris Yulianta) mau pinjam maka sudah ada datanya, dan scoring-nya seperti apa," kata dia dalam media gathering, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: RUU Sektor Keuangan Tak Boleh Ganggu Independensi BI dan OJK