Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini Kriterianya
Biar gak ada ribut-ribut lagi seperti pembahasan scuba mask
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan untuk melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain dalam rangka perlindungan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjawab polemik penggunaan masker scuba yang dianggap kurang melindungi masyarakat dari COVID-19.
Kemenperin melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil, mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, industri produsen masker kain dalam negeri.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
"Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Ini Lho Arti di Balik Label SNI Pada Helm, Bukan Sekedar Logo!
1. Ada tiga jenis masker kain dalam SNI
Dalam SNI 8914:2020, diatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, antara lain daya tembus udara, daya serap, dan kadar formaldehida bebas. SNI tersebut mengklasifikasikan masker dari kain dalam tiga tipe:
- Tipe A untuk penggunaan umum
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe. Selanjutnya, parameter ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
SNI 8914:2020 juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.
"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Agus Gumiwang.
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis