Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital
Per 2022, total setoran sudah mencapai Rp2,5 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) per 30 Juni 2022.
Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keteangannya seperti dikutip, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global
Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak dari Pemerintah
1. Hingga Juni, ada 119 pelaku usaha yang ditunjuk jadi PMSE
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Pada April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed
Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.
Baca Juga: Sri Mulyani Sentil Menteri LHK soal Kontribusi Sektor Kehutanan