Pemerintah Beri Keringanan Bayar Listrik buat Industri dan Bisnis
Simak ketentuannya yuk!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan keringanan dalam pembayaran tarif listrik bagi industri dan bisnis selama enam bulan, sejak Juli-Desember 2020. Insentif ini diberikan dalam rangka meringankan beban pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah membebaskan ketentuan pemakaian listrik minumum 40 jam atau disebut rekening minimum. Dalam ketentuan ini, pelanggan hanya membayar listrik berdasarkan listrik yang dikonsumsi. Sementara, selisih pemakaian dengan ketentuan listrik minimum ditutup pemerintah.
"Misalkan mereka hanya menggunakan 20 jam per bulan, karena 40 jam harus dibayarkan PLN, maka 20 jam yang ditanggung pemerintah," ujarnya dalam video conference, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Tagihan Warga Membengkak, PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik
1. Golongan bisnis dan industri yang mendapat keringanan bayar listrik
Adapun golongan industri dan bisnis yang mendapat keringanan membayar listrik adalah golongan sosial 1.300 VA ke atas (S2/1.300VA hingga S3/>200kVA), bisnis 1.300 VA ke atas (B1/1.300 hingga B3/>200kVA) dan industri 1.300VA ke atas (I1/1.300VA hingga I4/30.000kVA).
Pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik sampai Akhir 2020