TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif Pajak Perusahaan hingga 22 Persen

Untuk perusahaan listed, tarif pajak jadi 19 persen

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan tarif PPh Badan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.

"DJP telah mengambil kebijakan bahwa penyesuaian angsuran pajak untuk tahun pajak berjalan 2020 diberlakukan pada saat yang sama, yaitu mulai pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mesti Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).

Baca Juga: Ada Pandemi COVID-19, Wajib Pajak Bakal Dapat 4 Insentif Ini

1. Tarif pajak perusahaan turun menjadi 22 persen, berikut daftarnya

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Wajib pajak badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi pengurangan tarif pajak. Tarif pajaknya turun dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku pada masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

Sedangkan untuk perusahaan masuk bursa yang memenuhi pengurangan tarif pajak, tarif pajaknya turun dari sebelumnya 20 persen menjadi 19 persen. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku pada masa pajak April 2020 (batas setor 15 Mei 2020).

"Wajib pajak badan yang memenuhi ketentuan pengurangan tarif pajak sesuai Pasal 31E UU PPh atau ketentuan lain mengenai pengurangan tarif pajak atau angsuran pajak yang masih berlaku, tetap berhak memanfaatkan pengurangan tersebut dalam penghitungan angsuran pajak tahun berjalan," ucap Yoga. 

2. Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019

OnlinePajak

Wajib pajak badan diharapkan segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 sesuai batas waktu 30 April 2020, termasuk dengan memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sesuai Perdirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2020 apabila diperlukan.

"Ini agar dapat menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru," tegasnya.

Baca Juga: Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya