Pemerintah Resmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Badan ini akan berada di bawah Kementerian Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Peresmian dilakukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
BLU BPDLH dirancang untuk mampu mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup, Badan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Badan ini dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam pelaksanaannya juga ada Komite Pengarah yang akan memberikan arah kebijakan dalam pengelolaan badan ini.
“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/10).
Baca Juga: KLHK dan ESDM Bersinergi Realisasikan Pelestarian Lingkungan Hidup
1. Pembangunan ekonomi juga perlu didukung dengan kualitas lingkungan hidup yang baik
Pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.
Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.
Maka, merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini.
"BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan," ujar Darmin.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah, KemenLHK Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis