TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Rilis PP Lembaga Pengelola Investasi, Turunan UU Ciptaker

LPI diberi modal awal Rp15 triliun

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua beleid ini bertujuan untuk menjawab tantangan dari sisi investasi di mana secara kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.

Pertama Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kedua, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Bikin Lembaga Pengelola Investasi, Pemerintah Cari Modal Rp75 Triliun

1. Fungsi Lembaga Pengelola Investasi

Ilustrasi Investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi untuk mengelola, meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang dikelola secara jangka panjang. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar 1 miliar dolar AS. “Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Airlangga.

2. Secara bertahap pemerintah akan menyuntikkan modal ke LPI sebanyak Rp75 triliun

IDN Times/Arief Rahmat

Pemenuhan modal LPI secara bertahap akan dilakukan hingga mencapai Rp75 Triliun atau setara dengan 5 Miliar dolar AS di 2021, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020. Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan 6 (enam) kewenangan yang diberikan, yakni:

1. Melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
2. Menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
3. Melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
4. Menentukan calon mitra investasi;
5. Memberikan dan menerima pinjaman; dan
6. Menatausahakan aset.

“LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor," jelas Airlangga.

Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya