Pemerintah Rilis PP Lembaga Pengelola Investasi, Turunan UU Ciptaker
LPI diberi modal awal Rp15 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua beleid ini bertujuan untuk menjawab tantangan dari sisi investasi di mana secara kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.
Pertama Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kedua, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
“Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek”, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Bikin Lembaga Pengelola Investasi, Pemerintah Cari Modal Rp75 Triliun
1. Fungsi Lembaga Pengelola Investasi
Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi untuk mengelola, meningkatkan dan mengoptimalkan investasi yang dikelola secara jangka panjang. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar 1 miliar dolar AS. “Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Airlangga.
Baca Juga: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja