Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim Kerja

Tim kerja diklaim bersifat netral, bukan dari pemerintah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD rencananya akan membentuk tim kerja independen, guna menampung tiap masalah yang muncul dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Nantinya kami membentuk tim kerja yang sifatnya netral, bukan dari pemerintah, melainkan dari akademisi dan tokoh masyarakat, untuk mengolah, menampung masalah-masalah yang muncul dari undang-undang itu," kata Mahfud seperti dilansir ANTARA, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta Kerja

1. Tujuan pembentukan tim untuk mengakomodasi perbaikan

Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim KerjaUU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Mahfud menjelaskan pembentukan tim kerja bertujuan
agar semua proses perbaikan, baik itu judicial review (uji materi) maupun legislative review (uji legislatif), juga penuangan di dalam peraturan-peraturan turunan bisa terakomodasi.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu beranggapan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja punya tujuan yang baik dan layak diperbaiki jika terdapat kesalahan.

2. Pendapat Mahfud soal salah ketik di UU Ciptaker

Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim KerjaMenkopolhukam, Mahfud MD (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Mahfud juga turut menanggapi soal kasus salah ketik pada UU Cipta Kerja. Menurut dia, ada kesalahan yang sifatnya klerikal (tulis-menulis) dan ada yang sifatnya substansial.

"Kesalahan yang sifatnya klerikal itu nanti diselesaikan. Kami akan bicarakan dengan DPR kenapa yang dikirim seperti itu, lalu mana dokumen yang benar. Nanti bisa diserahkan ke MK untuk diputuskan," kata dia.

3. Kesalahan substansial bisa dibawa ke MK

Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Mahfud MD Siap Bentuk Tim KerjaMenkopolhukam Mahfud MD IDN Times/Tunggul Damarjati

Kemudian jika kesalahan terkait substansi pada UU Cipta Kerja, Mahfud juga mempersilakan masyarakat menggugat masalah ini ke MK.

Jika MK nanti memutuskan  ini salah, menurut dia, tidak menutup kemungkinan diadakan legislative review, yakni dilakukan perubahan undang-undang untuk pasal-pasal tertentu, sesudah nanti MK memutuskan tentang apa yang harus diubah.

UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi perdebatan publik. Buruh, LSM, dan mahasiswa menolak undang-undang omnibus lawa itu, karena dianggap hanya menguntungkan kalangan pengusaha ketimbang rakyat kecil.

Bahkan, beberapa kali demonstrasi sudah digelar secara nasional. Rencana pemerintah yang tidak akan menaikkan upah minimum pada 2021, juga menambah kejengkelan kaum buruh dan siap kembali menggelar demonstrasi besar-besaran. 

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya