Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan
Saat ini sanksi bagi penunggak tengah dikaji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dalam bayang-bayang defisit yang lebih besar lagi di 2019. Tahun ini diperkirakan bakal terjadi defisit sebesar Rp32 triliun.
Penyebab utama yang terus menghantui neraca keuangan BPJS kesehatan itu lantaran banyak peserta BPJS kesehatan yang menikmati fasilitas kesehatan namun masih menunggak, khususnya para peserta mandiri pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
Pemerintah kemudian memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan pada awal 2020 mendatang. Langkah itu juga bakal diiringi dengan sanksi yang tengah disiapkan pemerintah bagi peserta yang menunggak iurannya.
"Karena kalau kenaikan, kenaikan, nanti kita tetap bayari orang yang sehat atau orang kaya dibayari ya gak benar. Ini asuransi sosial. Orang kaya bantu orang miskin. Orang sehat harus bantu yang sedang sakit. Kalau orang kaya sudah nikmati BPJS dan tidak mau bayar premi lagi, ya ini harus ada punishment," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (8/10).
Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Siapa yang Membuat BPJS Kesehatan Sekarat
1. Pemerintah siapkan payung hukum
Untuk penerapan sanksi bagi penunggak, pemerintah, akan membuat payung hukumnya dalam bentuk instruksi presiden (inpres). Dirinya optimistis beleid tersebut bisa terbit pada tahun ini.
"Dia kalau gak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS yang dari negara juga. Kan dobel, negara rugi. Dia gak bayar pajak, dia nikmati ini. Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan. Kita akan coba join profile juga," tutur dia.
Baca Juga: Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak Akan Bisa Akses Layanan Publik