Pengusaha: Pembahasan RUU Minuman Beralkohol Tidak Mendesak!
Pandemik COVID-19 menghantam dunia usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi), menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) tidak mendesak. Apalagi pembahasan tersebut dilakukan di tengah kondisi pandemik COVID-19 yang menghantam dunia usaha.
Ketua Umum Hippi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan selama ini sudah ada Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan implementasi di lapangan dinilai sudah berjalan efektif.
"Bahkan tahun tahun 2014 Menteri Perdagangan mengeluarkan Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di mana penjualan minol sudah lebih tertata hanya di tempat tertentu. Dengan demikian sebenarnya urgensi RUU ini tidak mendesak, namun semuanya kembali kepada DPR," kata Sarman seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga: Golkar Minta RUU Minuman Beralkohol Pertimbangkan Hal Ini
1. Industri minuman beralkohol terdampak pandemik COVID-19
Sarman mengungkapkan bahwa industri minuman beralkohol terdampak pandemik COVID-19. Sebab, sejumlah hotel, restoran, kafe hingga hiburan malam operasionalnya masih dibatasi.
"Di Jakarta sudah delapan bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja)," katanya.
Baca Juga: Asosiasi Importir: RUU Larangan Minuman Alkohol Belum Ada Urgensinya