TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan OCBC NISP soal Transaksi Mencurigakan yang Diungkap FinCEN

NISP klaim pihaknya dukung pencegahan pencucian uang

OCBC NISP (IDN Times / Dian Apriliana)

Jakarta, IDN Times - PT Bank OCBC NISP Tbk disebut terlibat transaksi mencurigakan atau janggal dalam laporan dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). FinCEN menyebut ada dana aliran janggal yang keluar masuk melalui 19 bank di Indonesia, temasuk OCBC NISP.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Bank OCBC NISP, Lili S Budidaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Hal ini meliputi penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sebagaimana ditetapkan dalam UU TPPU dan TPPT, peraturan OJK dan ketentuan PPATK.

"Bank OCBC NISP telah menerapkan sistem pemantauan/screening proses untuk mendeteksi transaksi-transkasi yang memiliki unsur-unsur yang mencurigakan. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan, Bank akan melakukan investigasi dengan mengumpulkan berbagai Informasi yang tersedia dan melaporakan kepada PPATK," kata Lili kepada IDN Times, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Gandeng Millennials, OCBC NISP Serukan Semangat #TAYTB

1. OCBC NISP berkomitmen dukung pemberantasan pencucian uang

Ilustrasi uang. IDN Times/Zainul Arifin

Lili menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas money laundering atau pencucian uang di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya pun telah menjalankan standar prosedur perbankan yang berlaku di dalam negeri.

"Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan dan menjalankan standar prosedur yang memadai serta senantiasa patuh terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dan Anti Pencucian Uang serta Pembiayaan Terorisme," ucap dia.

2. OCBC NISP dan perbankan lainnya terseret dalam transaksi janggal

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut laporan Majalah Tempo, yang menjadi satu-satunya dari 108 media di 88 negara yang digandeng oleh Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ) untuk memberitakan laporan ini, diduga ada 496 transaksi mencurigakan perbankan di Indonesia yang nilainya mencapai 504,65 juta dolar AS atau Rp7,46 triliun. 

Selain OCBC NISP, ada nama-nama bank besar di Indonesia seperti PT Bank Central Asia Tbk dan dua bank pelat merah yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri. Total ada 19 bank di Indonesia yang disebut dalam dokumen FinCEN.

Bank lain yang disebut melakukan "transaksi panas" yakni Bank DBS Indonesia, Bank Windu Kentjana International, Hong Kong Shanghai Banking Corp, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, Nusantara Parahyangan, Bank of India Indonesia, Bank Danamon, Bank Commonwealth, Bank UOB Indonesia, Bank ICBC Indonesia, Chinatrust Indonesia, Standard Chartered, Bank International Indonesia, dan Citibank.

Baca Juga: Dokumen FinCEN Ungkap 496 Transaksi Mencurigakan di 19 Bank RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya