TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyaluran Dana BOS Kerap Diakali, bahkan Ada Cashbacknya

Saat ini skema penyaluran nya telah diubah

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ketua PB PGRI Masa Bakti XXI Didi Suprijadi jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap diakali. Hal itu terjadi saat dana BOS disalurkan ke rekening pemerintah daerah (pemda). 

"Kita bicara pengalaman di lapangan. Kalau turun ke pemda memang judulnya sih utuh. Tapi kan diakal-akalin. Sudah turun ada cashback lagi," ujarnya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/2). 

Baca Juga: Pemerintah Rombak Total Skema Penyaluran Dana BOS

1. Tindakan itu terjadi lantaran kepala sekolah lebih patuh ke pemda

Ketua PB PGRI Masa Bakti dan Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Didi mengungkapkan, kepala sekolah maupun guru dinilai lebih takut dengan pemda. Sebab, pemdalah yang mengangkat maupun menentukan mutasi. 

"Masalahnya kepala sekolah/guru itu miliknya pemda. Pasti dia lebih patuh ke pemda daripada Kemendikbud. Karena dia yang mengangkat. Kamu ini dapet BOS-nya sekian, akan keluar sekian, mohon maaf masih terus nggak jadi kepala sekolahnya? Ada juga yang begitu," ungkap dia.

Jika enggan dilakukan, maka kepala sekolah terancam  dimutasi maupun diberhentikan. 

"Nah kalau enggak, bisa jadi kepala sekolah terus tapi dipindah. Mungkin dari Tangerang Selatan jadi Tangerang (paling) ujung," tambahnya. 

2. Penyelewengan bisa terjadi di mana pun

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana menilai tindakan penyelewengan bisa terjadi di mana pun. Namun, pemerintah telah mengatur penggunaan dana BOS agar tidak diselewengkan. 

"Tikus itu di mana-mana pasti ada. Dana BOS itu uangnya nggak boleh disimpan di bank atau koperasi. Itu gak boleh diputar atau diternakkan. Nggak boleh juga dipinjamkan sama istri, kekasih atau saudara," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan dana BOS juga tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang yang bukan bagian dari operasional sekolah. 

"Lalu seragam yang bukan inventaris sekolah itu nggak boleh, misalnya untuk anak-anak murid. Itu hanya diberikan untuk yang kurang mampu, makanya pake KIP. Lalu kegiatan yg sudah dibiayai oleh APBN atau APBD. 

Lalu kemudian menjadi distributor buku itu gak boleh," tambahnya.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya