TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perluas Insentif Pajak, Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp35,3 Triliun

Aturannya sedang disiapkan

(IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memperluas sektor usaha yang mendapat keringanan pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan merevisi PMK nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak wabah virus corona yang di dalamnya mengatur sektor apa saja yang mendapat bantuan fiskal. 

"Akan segera direvisi, kita harap segera selesai pekan ini dari proses harmonisasi dan penyelesaian," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Rabu (22/4). 

Baca Juga: Asik! Ada 9.610 Wajib Pajak Nikmati Gaji Penuh, Kamu Termasuk?

1. Siapkan Rp35,3 triliun untuk 18 sektor usaha

IDN Times/Arief Rahmat

Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam revisi PMK tersebut akan ditetapkan sebanyak 18 sektor usaha mencakup 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang bakal menikmati insentif. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk insentif tersebut adalah sebesar Rp35,3 triliun termasuk untuk sektor UMKM yang pajaknya akan ditanggung pemerintah selama enam bulan. 

"Sehingga mereka tidak membayar pajak yang 0,5 persen selama 6 bulan. Pajak ditanggung pemerintah, itu jadi tambahan stimulus (untuk) UMKM. Ini akan diatur di peraturan yang baru," ungkapnya. 

2. Tiga keringanan pajak yang dapat dinikmati bidang usaha terdampak COVID-19

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan setidaknya ada tiga bentuk keringanan pajak yang diberikan. Pertama yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang akan diberikan kepada para pemberi kerja dari klasifikasi 440 lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). 

Melalui insentif itu, pemerintah menanggung 100 persen gaji dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur yang jumlahnya tidak lebih dari Rp200 juta dalam setahun. Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. 

Jenis berikutnya adalah PPh Pasal 22 mengenai impor yang dibebaskan selama enam bulan, serta PPh Pasal 25 dengan diskon 30 persen serta restitusi yang dipercepat dengan batasan hingga Rp5 miliar.

3. Industri penerbangan dan media dikaji mendapat insentif pajak

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Suryo menambahkan, pihaknya bersama Kemenko Perekonomian masih melakukan pembahasan terkait perluasan bidang usaha yang akan diberikan relaksasi pajak karena terdampak COVID-19. Sebanyak 11 sektor usaha sudah masuk dalam pembahasan, sementara itu masih ada dua sektor industri yang tengah dikaji.

"Industri media dan penerbangan, kita terus finalisasi sampai mana. Kami tidak sendirian tapi juga dengan Kemenko Perekonomian. Sektor apa saja kita tentukan bersama. Jadi rilis berikutnya seperti apa kita tunggu termasuk industri media dan penerbangan seperti apa (keputusannya)," tutur dia. 

Baca Juga: Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya