Pertamina Tegaskan Masih Jual BBM Premium
Pertamina sejatimya dihadapkan pada isu lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT Pertamina (Persero) menegaskan masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Hal tersebut disampaikan menyusul kabar bahwa Pertamina akan menghapus salah satu produk BBM mereka.
“Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resminya, Kamis (18/6).
Baca Juga: Pertamina Jawab Informasi Beredar Terkait Penghapusan Premium
1. Pertamina tegaskan masih jual BBM jenis Premium
Penugasan yang dimaksud ialah aturan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11 juta KL.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bila BUMN Migas ini bakal menghapuskan Premium.
Baca Juga: Siap-siap, Ada Produk BBM yang akan Dihapus Pertamina