Ratusan Mahasiswa Jadi Korban, Begini Cara Bebas dari Jeratan Pinjol
Pikirkan matang-matang sebelum ngutang di pinjol ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keberadaan pinjaman online (pinjol) awalnya memang menggembirakan, lantaran memberikan kemudahan dalam pemberian pinjaman dibanding bank. Namun, lama-lama pinjol justru membuat para debiturnya mengalami kerugian.
Belum lama ini, ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan terjerat pinjaman online (pinjol) dan ditagih debt collector dengan besaran mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.
Masalah tersebut diawali dari mengikuti bisnis penjualan online dan diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya masuk ke sebuah grup WhatsApp (WA) usaha penjualan online. Para mahasiswa itu lalu diminta berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.
Hanya saja, keuntungan bisnis itu ternyata tidak sebanding dengan cicilan pinjol yang dibebankan kepada mereka. Hingga mereka didatangi oleh para debt collector.
Belajar dari masalah tersebut, tentu Anda selaku calon debitur tak ingin mengalami kejadian serupa. Untuk itu, Duitpintar.com di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A selaku pialang asuransi yang menyediakan asuransi online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan tips agar tidak terjerat pinjol.
SImak tipsnya!
Baca Juga: 4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!
Baca Juga: Rektor IPB: Ratusan Mahasiswa Tertipu Pinjol, Kerugian Miliaran
1. Cek platform pinjol berada di bawah pengawasan OJK
Keberadaan platform pinjol kini semakin marak dan bersaing menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman. Berbeda dengan pinjaman bank, pinjol tidak akan membuat calon debiturnya ribet dengan skor kredit pada Informasi Debitur atau iDeb.
Meski begitu, Anda harus hati-hati saat memilih platform untuk mengajukan pinjaman. Kalau salah, bisa-bisa malah terperangkap pusaran utang yang ujung-ujungnya membuat fondasi keuangan Anda jadi bermasalah.
Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, cari tahu dulu apakah si platform pinjol itu baru atau sudah lama beroperasi. Selidiki pula namanya di website OJK, pastikan apakah platform pinjaman berada di bawah pengawasan atau tidak.
Editor’s picks
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah