4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!

Gunakan pinjol yang pasti-pasti saja, ya!

Beberapa tahun ke belakang, marak bermunculan perusahaan di Indonesia yang menyediakan pinjaman online atau pinjol kepada nasabah dengan berbagai keuntungan. Misalnya, bunga atau biaya cicilan rendah, denda kecil, hingga dana cepat cair.

Namun, ada oknum-oknum tak bertanggung jawab yang membuat perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjol ilegal. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal agar terhindar dari penipuan.

Yuk simak empat cara cek pinjol legal atau ilegal di artikel ini. Catat baik-baik, ya!

1. Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal

4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sebelum mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal, wajib hukumnya untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar bisa lebih waspada. Berikut ciri-cirinya:

1. Ciri-ciri pinjol legal

  • Pasti terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Tidak pernah memberi penawaran lewat saluran komunikasi pribadi.
  • Pasti memiliki biaya pinjaman atau bunga dan sifatnya transparan.
  • Pasti punya identitas organisasi dan alamat kantor yang jelas.
  • Pasti ada tahap verifikasi data pribadi peminjam.
  • Pasti memiliki layanan pengaduan.
  • Peminjam yang tidak melunasi kreditnya lebih dari 90 hari akan masuk ke blacklist Fintech Data Center, sehingga tidak bisa melakukan pinjaman ke perusahaan fintech lain.
  • Pinjol legal hanya mengizinkan akses lokasi, kamera, hingga mikrofon pada ponsel si peminjam.
  • Pihak penagih memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

2. Ciri-ciri pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar di OJK.
  • Biasanya memberi penawaran lewat WhatsApp atau SMS.
  • Biaya pinjaman atau bunga cenderung tidak jelas dan tidak transparan.
  • Tidak terdapat identitas organisasi dan alamat kantor yang jelas.
  • Dana diberikan begitu mudah dan sangat cepat, bahkan tanpa proses verifikasi yang jelas.
  • Umumnya tidak punya layanan pengaduan.
  • Biasanya meminta akses seluruh data pribadi di ponsel si peminjam.
  • Mengancam, mengintimidasi, hingga melakukan cara-cara kasar dalam menagih pinjaman.
  • Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.

Baca Juga: Dapat THR Lebaran? Jangan Lupa Lunasi Utang Kartu Kredit-Pinjol!

2. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman resmi OJK

4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!Ilustrasi laman resmi OJK (ojk.go.id)

Jika sudah memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, berikutnya kamu bisa mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman resmi OJK. Berikut tahapannya:

  1. Buka laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id.
  2. Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.
  3. Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK per 22 April 2022".
  4. Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK per 22 April 2022.pdf"
  5. Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

3. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp OJK

4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!Layanan chat WhatsApp OJK (IDN Times/Yogama Wisnu)

Selain cara pertama, kamu juga bisa coba cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp OJK. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157 di kontak ponselmu.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka room chat dengan kontak OJK yang tadi kamu simpan.
  3. Langsung ketik nama pinjol yang akan kamu cek. Contohnya "Rupiahku".
  4. Lalu, klik kirim pesan.
  5. Bot akan otomatis menelusuri dan memberi jawaban apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal.

4. Cara cek pinjol legal atau ilegal lewat email OJK

4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!ilustrasi email Gmail (pixabay.com/Diedryreyes3456)

Cara mengetahui layanan pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan lewat email OJK. Kamu bisa mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id. Pastikan isi pesannya jelas sesuai apa yang kamu maksud. Kamu juga bisa menyertakan fail foto untuk memudahkan dilakukannya pengecekan.

Baca Juga: 10 Ciri-Ciri Penipuan Akulaku, Kenali dan Waspadai!

5. Cara cek pinjol legal atau ilegal via Call center OJK

4 Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Jangan Sampai Lengah!pixabay/Gundula Vogel

Terakhir, kamu bisa coba cek pinjol legal atau ilegal melalui call center resmi OJK di 157. Kamu bisa menggunakan ponsel atau telepon rumah. Nanti, kamu akan diarahkan untuk mengecek apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal dan sudah terdaftat di OJK atau belum.

Nah, demikianlah empat cara cek pinjol legal atau ilegal yang mudah. Selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Ingat untuk selalu prioritaskan keamanan dalam melakukan pinjaman, ya!

Baca Juga: Ini 10 Penyedia Pinjaman Tanpa BI Checking, Aman dan Mudah

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Yunisda Dwi Saputri
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya