TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizal Ramli Kritik Rencana Sri Mulyani Soal Tax Amnesty Jilid II

Menurut dia program tax amnesty jilid I telah gagal

IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memunculkan wacana untuk melaksanakan paket kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak jilid II. Langkah ini dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I pada Juli 2016 hingga Desember 2017 lalu, jumlah wajib pajak (WP) yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sekaligus Ekonom Senior, Rizal Ramli mengatakan, rencana tax amnesty jilid II sebagai langkah konyol. Menurut dia, program tersebut telah gagal.

"Mau ada ide lagi tax ambesty 2. Ini bener bener konyol. Yang pertama saja gagal total. Harusnya dengan TA pembayar pajak bisa besar tapi kenyataannya merosot," ujarnya dalam diskusi di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga: Rizal Ramli Prediksi Ekonomi RI Nyungsep di 2019

1. Rizal klaim rasio pajak pada eranya lebih tinggi

IDN Times/Daruwaskita

Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Gus Dur ini mengklaim pernah berhasil mencatatkan rasio pajak hingga 12,5 persen. Menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan oleh Sri Mulyani.

Perlu diketahui, rasio pajak merupakan perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) dimana hal itu juga merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.

"Waktu kami jadi Menko tahun 2000 tax ratio kita 12,5 persen. Ini menunjukkan kegagalan utama dari Menkeu terbalik," tuturnya.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid I Belum Sesuai Target, Pemerintah Wacanakan Jilid II

2. Sri Mulyani dianggapnya gagal meningkatkan rasio pajak

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Lebih lanjut, Rizal Ramli menilai saat ini gagal meningkatkan rasio pajak khususnya dalam penerimaan perpajakan (tidak termasuk bea cukai, royalti SDA migas dan tambang, serta lain-lain). Dalam tiga tahun terakhir, rasio pajak stagnan berada di angka 8 persen. Pada 2016 rasio pajak sebesar 8,91 persen, lalu 2017 8,47 persen dan 2018 8,85 persen.

"Salah satu tugas utama dari Menkeu adalah meningkatkan tax ratio ini agar kita ga bergantung sama utang. Tapi kalau merosot makin lama kita makin bergantung sama utang," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Tax Amnesty Jilid II, Pengamat: Ini Bakal Jadi Preseden Buruk

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya