Seruan May Day 2020: Pemerintah Segera Penuhi Hak Buruh saat COVID-19!
Tahun 2020 menjadi tantangan terbesar bagi para pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona membuat kegiatan ekonomi menjadi lumpuh. Hampir semua negara mengalami hal tersebut, tak terkecuali Indonesia. Sejumlah sektor terdampak cukup dalam akibat virus corona. Sebut saja sektor pariwisata. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat sektor tersebut kehilangan pemasukan.
Para pengusaha yang ada di sektor tersebut harus putar otak untuk menyelamatkan bisnisnya. Salah satunya adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga merumahkan karyawan. Gelombang PHK tidak hanya mengancam sektor tersebut, tapi juga para pekerja di sektor-sektor lainnya.
Hari Buruh yang jatuh pada Jumat (1/5/2020) pun disambut dengan suram oleh para buruh yang kehilangan pekerjaan.
Dalam kesuraman perayaan hari buruh ini, The Asia Democracy Network (ADN) menyerukan kepada pemerintah di seluruh dunia untuk memenuhi hak-hak pekerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal itu dilakukan untuk menghormati semangat gerakan buruh dan perjuangan bersejarahnya dengan melindungi pekerja saat pandemik ini.
"Hanya dengan menjamin keselamatan dan keamanan tenaga kerja, kita dapat mencegah gelombang kedua virus corona, dan kesejahteraan mereka akan sangat penting untuk menghidupkan kembali ekonomi di seluruh dunia," tulis ADN dalam keterangan resminya.
Baca Juga: 397 Buruh Depok di-PHK, Kartu Prakerja Dianggap Cuma Buang Uang Negara
1. Gelombang besar PHK dan berbagai dampak pelemahan ekonomi terhadap hak buruh terjadi di Jawa Barat
Gelombang PHK semakin parah. Di Jawa Barat misalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), total ada 62.848 pekerja terdampak akibat melemahnya perekonomian di tengah wabah corona.
Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus Hanafiah menuturkan, per Kamis (30/4) total ada 12.661 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari berbagai sektor industri. Mereka berasal dari 375 perusahaan yang tersebar di seluruh wilayah.
"Sedangkan perusahaan yang merumahkan para pekerjanya ada 666 dengan total 50.187 karyawan," ujar Agus dalam konferensi pers.
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, setidaknya ada kurang lebih 20 ribu buruh anggota KSPSI terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun buruh yang terkena dampak pandemik COVID-19 mendapatkan permasalahan yang berbeda-beda. Ia mengatakan banyak perusahaan yang tidak, membayar buruh secara maksimal.
"Hari ini anggota KSPSI Jabar hampir puluhan ribu buruh dirumahkan masalahnya ada yang upahnya dibayar 100 persen ada di bawah 50, 30, 20 persen," ujar Roy kepada IDN Times.
Roy menuturtkan, selain buruh tetap ada juga buruh kontak yang terpaksa tidak mendapat upah dari perusahaan pada masa Pandemik COVID-19 ini. Menurutnya, meski tidak ada aksi ke jalan pada 2020 kali ini, suara buruh harus tetap diteriakkan.
"Ada kasus teman buruh kontrak ada yang tidak mendapat upah, jadi ini persoalan penting dalam mayday tahun ini dan perusahaan harus mengerti," ungkapnya.
Kondisi tersebut tentu hanya segelintir dari kasus serupa yang banyak terjadi di Tanah Air.
Baca Juga: Curhat Buruh: May Day 2020 Paling Kelam Bagi Buruh