Siap-siap, Bakal Ada Ancaman Pidana dalam Kartu Prakerja
Bakal dimasukkin dalam revisi aturan Kartu Prakerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengevaluasi Program Kartu Prakerja agar senantiasa mengupayakan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel. Langkah ini ditempuh sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Komite juga sangat mengapresiasi masukan, saran dan kritik dari publik, individu, media, masyarakat sipil hingga institusi, kementerian, dan semua lembaga lainnya. Masukan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Program Kartu Prakerja agar dapat diimplementasikan dengan semakin baik lagi,” ujar Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M. Rudy Salahuddin dalam video conference, Senin (22/6).
Baca Juga: Pemerintah Akui Gandeng Mitra Kartu Prakerja Tidak Lewat Lelang Tender
1. Pemerintah masukkan tuntutan pidana dalam revisi aturan Kartu Prakerja
Rudy menyampaikan pihaknya bakal melakukan revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dalam perbaikan aturan itu, bakal diatur soal sanksi pidana bagi peserta Kartu Prakerja yang melakukan pemalsuan identitas.
"Kita memasukkan tuntutan pidana bagi yang memalsukan identitas dan data diri sehingga menyebabkan penyaluran bansos tidak tepat sasaran dan merugikan negara," ucapnya.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Dikeluhkan Belum Cair, PMO: Pekan Ini Dibayar