Sudah Dilarang dan Nekat Mudik, Ini Sanksinya
#DiRumahAja ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang seluruh warga Indonesia melakukan mudik ke kampung halaman. Larangan tersebut ditetapkan Presiden Jokowi menyusul angka kasus positif virus corona di Indonesia terus meningkat.
Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, siap-siap diberikan sanksi.
"Sanksi tegas persuasif edukatif. Ya kalau di cek point yang bersangkutan mau mudik, terus disuruh kembali saja pulang. Nggak boleh meneruskan perjalanan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada IDN Times, Selasa (21/4).
Baca Juga: Mudik Resmi Dilarang, Kemenhub Siapkan Skema Transportasi
Terkait hal tersebut, Budi tengah mempersiapkan aturannya. Namun, tidak dijelaskan detail sanksi lainnya yang akan diatur dalam PM tersebut. "(Aturannya) lagi dikejar untuk dibuatkan segera," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan hal senada. Jika melanggar akan ada sanksi yang menanti.
“Larangan mudik ini berlaku efektif sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya,” ucap Luhut.
1. Siapkan payung hukum
Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Nekat Mudik 24 Persen, Sudah Mudik 7 Persen