Tak Kunjung Terbit, Aturan Mobil Listrik Mandek Lagi
Ada sejumlah aturan yang masih harus disempurnakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan mengenai mobil listrik lewat payung hukum bernama peraturan presiden (perpres) tak kunjung terbit. Padahal, beleid itu beberapa waktu lalu digadang-gadang bakal segera diumumkan Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perpres tersebut sebetulnya telah siap. Namun, secara tiba-tiba Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengajukan perubahan.
"Ya memang ada kalau perpresnya sudah siap tapi menteri perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/8).
Baca Juga: Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera Diteken
1. Tidak secara khusus mengenai mobil listrik
Darmin menjelaskan, aturan yang minta diubah oleh Airlangga bukan secara spesifik mengenai mobil listrik. Namun, lebih terkait pengenaan pajaknya.
"Ini mengenai bea masuk dan PPnBm atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang untuk sedan sedan itu lho," tuturnya.
Baca Juga: Airlangga: Perpres Mobil Listrik Berlaku Pada 2021