Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera Diteken

Penggunaan mobil listrik dapat mengurangi impor minyak

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap peraturan presiden (perpres) terkait mobil listrik segera ditandatangani. Ia menilai Indonesia tidak boleh ketinggalan soal mobil yang diprediksi merajai industri otomotif ke depan tersebut.

Menurut dia, tren dunia memang mengarah ke mobil listrik. Dengan demikian, Indonesia harus bergerak cepat untuk punya landasan dalam menuju electric car atau hybrid car. Selain itu, mobil listrik juga dapat mengurangi penggunaan bahan bakar.

"Ya tentunya kami mengharapkan itu (perpres) segera ditandatangani, ya. Kalau kami lihat dari dunia usaha, azas manfaat itu banyak kok," ungkap Rosan di Jakarta, Senin (29/7).

 

1. Mobil listrik dapat mendukung upaya clean energy

Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera DitekenIDN Times/Dwi Agustiar

Rosan mengatakan, penggunaan mobil listrik dapat mendukung upaya clean energy. Apalagi, pemerintah juga akan memberikan beberapa insentif untuk pengembangan mobil listrik. "Dan kami harap insentif ini diberikan secara keseluruhan, tidak hanya dari perpajakan," ungkapnya.

Baca Juga: Kenapa Mobil Listrik Belum Jadi Solusi Defisit Minyak dan Gas

2. Pengguna mobil listrik tak hanya dapat insentif fiskal

Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera DitekenIDN Times/Dwi Agustiar

Selain itu, kata Rosan, pihaknya juga berharap ada beberapa loncatan untuk pengembangan mobil listrik, misalnya kerja sama dengan pemda. Dia mencontohkan, pengguna mobil listrik mendapatkan prioritas untuk parkir, atau prioritas ganjil genap tidak berlaku bila pakai mobil listrik.

"Kemudian kalau ke mal parkirnya dibebaskan, Itu kan harus kerja sama dengan Pemda. Itu harus dilakukan juga gitu loh. Bukan hanya insentif (fiskal)," ungkapnya.

3. Ada menteri yang kontra dengan mobil listrik

Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera DitekenIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pembahasan mengenai aturan mobil listrik di tingkat kementerian berjalan sangat lambat. Bahkan, ia membeberkan sempat ada menteri yang kontra dengan kebijakan tersebut.

"Perdebatan Menteri nggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan, di Monas, Jakarta, Minggu (28/7).

4. Penggunaan mobil listrik dapat mengurangi impor minyak

Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera DitekenIDN Times/Dwi Agustiar

Jonan mengatakan, jika perpres mobil listrik rampung, nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur insentif apa saja yang bisa diberikan oleh pemerintah.

"Tanyakan ke Menkeu insentifnya apa, karena kendaraan listrik dampaknya lebih besar untuk mengurangi impor minyak. Karena energi kendaraan listrik ini yang besar itu batu bara, gas, angin, atau matahari, ini mestinya harus di produksi di dalam negeri, jadi nggak usah impor," jelasnya.

5. Bulan ini Presiden Jokowi akan teken aturan tersebut

Pro-Kontra Mobil Listrik, Kadin Harap Perpres Segera DitekenIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sejatinya aturan ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) akan diteken bulan ini oleh Presiden.

Menkeu memaparkan pemerintah akan memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor, kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, seperti yang dikutip melalui kantor berita Antara.

Baca Juga: Perpres Mobil Listrik Disahkan Pekan Ini, Ini Harapan Sri Mulyani

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya