TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Baru Berlangganan Netflix Setelah Kena Pajak, Mahal Gak?

Tarif terbaru sudah berlaku mulai sekarang ya!

Ilustrasi Netflix (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sebesar 10 persen atas produk digital yang berasal dari luar negeri sejak Agustus 2020. Produk atau jasa digital asing itu bisa berupa aplikasi, layanan streaming film seperti Netflix hingga streaming musik Spotify.

Keputusan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Netflix dengan mengenakan tambahan pajak untuk biaya berlangganan layanan streaming mereka.

"Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami," kata Juru Bicara Netflix dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: 9 Drama Korea di Netflix yang Paling Laris Tahun 2020, Sudah Nonton?

1. Daftar biaya berlangganan Netflix terbaru

IDN Times/Dwifantya Aquina

Berikut daftar penyesuaian harga berlangganan Netflix terbaru:

A. Paket ponsel dari sebelumnya Rp49 ribu per bulan menjadi Rp54 ribu
B. Paket dasar dari sebelumnya Rp109 ribu per bulan menjadi Rp120 ribu
C. Paket standar dari sebelumnya Rp139 ribu per bulan menjadi Rp153 ribu
D. Paket premium dari sebelumnya Rp169 ribu per bulan menjadi Rp186 ribu

Penyesuaian harga tersebut sudah termasuk pengenaan PPN.

2. Pemungutan pajak akan dilakukan oleh PMSE luar negeri

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, proses pemungutan pajak kepada Netflix dkk. akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

"Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

3. Kriteria produk layanan/jasa digital luar negeri yang dipungut pajak

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Hestu menjelaskan bahwa pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Dengan kriteria tersebut, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha. Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," ucapnya.

Baca Juga: Layak Ditunggu, 8 Tontonan Original Netflix Terbaru Bulan Agustus 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya