Terdampak Virus Corona, 1 Juta Lebih Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Menaker Ida minta PHK sebagai opsi terakhir bagi perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wabah virus corona yang penyebarannya terus meningkat membuat kegiatan ekonomi terdampak. Banyak para pelaku usaha yang terpaksa harus melakukan efisiensi dengan merumahkan karyawannya atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 7 April 2020, dampak pandemi COVID-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.
Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (9/4).
Baca Juga: Viral Video Karyawan Histeris, Ramayana Depok Akui Tutup dan PHK
1. Menaker Ida minta perusahaan jadikan PHK sebagai langkah terakhir perusahaan
Ida meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak COVID-19 saat ini.
“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak COVID-19,” tuturnya.
Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat COVID-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi atau menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Selain itu lanjut Menaker Ida, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.
"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga: Banyak PHK Massal Saat Wabah COVID-19, Ini 5 Cara Selamatkan Keuangan