TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertunda 6 Tahun, Investasi Rp1,1 Triliun Malindo Akhirnya Dilanjutkan

Malindo bakal membangun pabrik di Lampung

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengizinkan PT Malindo Feedmill Tbk untuk segera membangun pabriknya di Lampung. Pembangunan pabrik tersebut diperkirakan menelan investasi mencapai Rp1,1 triliun.

“Kita persilahkan Malindo membangun pabriknya. Ini penyelesaian kasus investasi mangkrak yang sangat cepat. Sebelum COVID-19, kami dapat laporan, tim kemudian selesaikan di lapangan. Ini adalah hasil kerja sama yang solid antara BKPM, Pemprov Lampung, BPN, dan Kejaksaan Agung. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh BKPM,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6).

Baca Juga: Bos BKPM Bocorkan Alasan Asing Ragu Investasi ke Indonesia

1. Bahlil optimis investasi Malindo beri dampak bagi perekonomian sekitar

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. IDN Times/Hana Adi Perdana

Bahlil optimistis investasi tersebut akan memberi dampak positif bagi perekonomian di sekitarnya. Menurut Bahlil, investasi tersebut sangat strategis mengingat banyak rantai pasok yang melibatkan petani jagung, membangun industri pertanian, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong industri lainnya yakni peternakan.

“Multiplier effect-nya bagus bagi perekonomian dan penciptaan lapangan kerja serta menyerap komoditas petani-petani di sana,” tutur dia.

2. Masalah lahan hambat investasi Malindo sejak 2014

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Direktur Pengendalian Pelaksanaan Wilayah I BKPM Agus Joko Saptono mengungkapkan masalah lahan menjadi hambatan Malindo sejak 2014. Hal ini berdampak pada kesulitan perusahaan ketika akan membangun pabrik berikutnya. Namun BKPM baru mendapatkan laporan di bulan Maret 2020. 

Usai menerima laporan, BKPM melakukan rapat membahas permasalahan Malindo ini di BKPM pada tanggal 22 April 2020. Pihak Kejaksaan merespon secara cepat dan menyatakan lahan tersebut tidak bermasalah lagi.

“PT Malindo Feedmill Tbk (MF) telah memiliki NIB: 8120001761284 tanggal 28 Februari 2020 bergerak di bidang usaha industri ransum makanan hewan. Pihak Kejaksaan sudah menyatakan secara resmi tidak ada masalah soal lahan tersebut. Jadi, Malindo sudah bisa melanjutkan realisasi investasinya,” ungkap dia.

Baca Juga: Menteri BKPM Akui Tidak Sanggup Rampungkan Investasi Mangkrak Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya