TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wamenku: Isi SPT dengan Benar, maka Kita Sudah Membantu Negara

Segera lapor pajak sebelum selesai waktunya ya

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mendorong para wajib pajak (WP) pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya paling lambat 31 Maret 2021 dan WP badan paling lambat 30 April 2021. Menurut Suahasil, penyampaian SPT yang dilakukan oleh para wajib pajak akan sangat membantu negara di situasi pandemik COVID-19.

"Dengan mengisi SPT dengan benar, maka kita membantu negara," kata Suahasil dalam acara Spectaxcular 2021 yang ditayangkan secara virtual, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Deadline April 2021, Ini Cara Lapor Pajak UMKM

1. Pentingnya gotong royong di situasi pandemik

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Suahasil menyampaikan pentingnya gotong royong di situasi pandemik COVID-19 saat ini. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan cara membayar pajak.

Melalui pembayaran pajak tersebut, masyarakat sudah bergotong royong untuk melawan dampak dari pandemik.

"Ini saatnya kita membantu negara dalam pandemik, dengan melaporkan pajak. Kebersamaan kita untuk bisa menanggulangi," ucapnya.

Baca Juga: 5 Cara Mudah E-Filling Form 1770 S dan 1770 SS di SPT Tahunan

2. Belanja negara mencapai Rp2.750 triliun di 2021

IDN Times/Arief Rahmat

Lebih lanjut Suahasil mengungkapkan, alokasi belanja negara di 2021 mencapai Rp2.750 triliun. Uang tersebut, kata Suahasil, akan digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta menanggulangi dampak pandemik COVID-19 yang berkepanjangan.

"Uangnya dari mana? dari pajak yang bapak/ibu bayarkan," tuturnya singkat.

Baca Juga: Sri Mulyani: Ayo Lapor SPT sebelum Deadline!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya