3 Masalah yang Tersisa dari Kebijakan Minyak Goreng Subsidi
Mulai dari kebijakan pengendalian pasokan hingga pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengucurkan subsidi dengan membuat program satu harga yang mana semua harga minyak goreng dijual sebesar Rp14 ribu per liter. Meski dianggap menjadi solusi di tengah mahalnya harga minyak goreng, namun kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah permasalahan.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, permasalahan pertama adalah terkait kebijakan pengendalian pasokan CPO dalam negeri sehingga baru boleh ekspor memiliki kelemahan, salah satunya perbedaan dengan domestic market obligation.
Dalam aturan yang dirilis terkait pengendalian CPO, kata Bhima, tidak ada formulasi khusus soal berapa persen pemenuhan kebutuhan domestik yang harus dipenuhi perusahaan.
"Jadi di sini masih terlalu longgar kalau hanya mensyaratkan dokumen tapi belum ada berapa minimal pemenuhan kebutuhan domestiknya. Dan harga jual kepada produsen minyak gorengnya berapa dari produsen CPO ke produsen minyak goreng berapa ketetapan harganya, itu juga tidak diatur," kata Bhima kepada IDN Times, Minggu (23/1/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Bersubsidi Cuma Jadi Pereda Nyeri
Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga Mulai Dijual di Pasar DKI Pekan Depan
1. Tidak cukup subsidi BPDPKS, perlu APBN juga
Masalah kedua terkait pemberian subsidi menggunakan dana pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp3,6 triliun. Bhima mempertanyakan kebijakan tersebut apakah dapat dilakukan selama 6 bulan.
Menurutnya, tren kenaikan harga CPO di pasar internasional bisa mencapai 60 persen dibanding tahun lalu. Ia bahkan memperkirakan tren kenaikan harga CPO bakal terjadi sampai akhir 2022.
"Jadi 6 bulan gak cukup. Harusnya ada kepastian sampai satu tahun ke depan kalau mau buat kebiajakan ini. Dan anggaran gak bisa cuma dari BPDPKS, tetapi harus dari APBN," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Tak Boleh Jual Minyak Goreng Subsidi di atas Rp14 Ribu