Minyak Goreng Bersubsidi Cuma Jadi Pereda Nyeri

Harga minyak goreng bersubsidi Rp14.000

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi, seharga Rp14.000 per liter, sebagai langkah agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau. Langkah itu diambil pemerintah sebagai imbas kenaikan harga minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Namun, Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dhenny Yuartha Junifta, menyatakan langkah pemerintah tidak bisa jadi solusi untuk bisa menyelesaikan persoalan kenaikan harga minyak goreng.

"Ya, itu semacam pereda nyeri kalau saya melihatnya. Apalagi, dananya hanya cukup untuk sekitar enam bulan," kata Dhenny, kepada IDN Times, Rabu (12/1/2022).

1. Dana yang dikucurkan BPDPKS terbatas

Minyak Goreng Bersubsidi Cuma Jadi Pereda NyeriSejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar murah minyak goreng di Blok F Trade Center, Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Hal lain yang membuat Dhenny skeptis terhadap minyak goreng bersubsidi adalah dana terbatas yang dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Terbatasnya dana BPDPKS tersebut lantaran badan layanan umum (BLU) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut tidak hanya fokus untuk membiaya minyak goreng bersubsidi.

"Dana BPDPKS itu kan gak bisa mengakomodir seluruhnya sampai kemudian tuntas masalah ini, karena BPDPKS itu juga menangani urusan di petani dan semacamnya, subsidi petani, dan perusahaan. Sehingga, ini memang langkah untuk pereda nyeri. Tapi, pereda nyerinya juga gak bisa sampai terus-terusan," kata Dhenny.

Baca Juga: Program Minyak Goreng Subsidi Bakal Diperpanjang Jika Harga Tak Turun

2. BPDPKS mengucurkan anggaran Rp3,6 triliun untuk minyak goreng bersubsidi

Minyak Goreng Bersubsidi Cuma Jadi Pereda NyeriSejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO_Muhammad Iqbal)

Subsidi minyak goreng diberikan menggunakan dana pungutan ekspor kelapa sawit yang dikelola BPDPKS sebesar Rp3,6 triliun.

"Komite Pengarah memutuskan BPDPKS menyediakan dan melakukan pembayaran Rp3,6 triliun. Kemudian BPDPKS juga dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/1/2022).

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, mengatakan dana untuk subsidi minyak goreng tersebut tersedia. Adapun dana itu akan digunakan untuk memberi subsidi atas selisih harga dari minyak goreng kemasan yang akan dijual ke pasar-pasar dengan harga Rp14 ribu per liter. Dana tersebut disediakan untuk subsidi 1,2 miliar liter minyak goreng.

"Alhamdulillah, kondisi ketersediaan dana BPDPKS untuk bisa danai program ini Insya Allah bisa dilakukan sampai dengan enam bulan ke depan," ucap Eddy.

3. Dana yang disiapkan termasuk untuk pembayaran PPN

Minyak Goreng Bersubsidi Cuma Jadi Pereda NyeriSeorang warga menunjukan minyak goreng kemasan yang dibeli saat operasi pasar minyak goreng murah di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun dana yang disiapkan BPDPKS termasuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan minyak tersebut. Nantinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menetapkan mekanisme penyetoran PPN atas selisih harga.

"Menkeu menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain dukungan, termasuk Kemenperin terkait SNI," tutur Airlangga.

Saat ini, harga acuan penjualan minyak goreng kemasan sederhana di tingkat konsumen ialah Rp11 ribu per liter. Harga tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 7 tahun 2020.

Namun, Airlangga mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan mengubah harga acuan tersebut.

"Tadi juga ada rakortas pangan dengan penugasan Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Dan akan menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi (HET)," ucap Airlangga.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng hingga Telur Meroket, Mendag Curhat Sakit Kepala

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya