TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Komisi XI DPR Minta DJKN Cermati Pengalihan Aset dari BLBI

Pemilik lama tidak boleh miliki lagi aset yang telah disita

Ilustrasi aset tanah milik obligor yang disita Satgas BLBI (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencermati praktik patgulipat obligor atau permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah.

"Biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Modus Pegawai DJKN Palsukan Surat Aset Jaminan BLBI

1. Pemilik lama tidak boleh miliki lagi aset yang disita

Ilustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Legislator Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” katanya.

2. Contoh kasus aset yang kembali dimiliki meski telah disita

Instagram/@dulurcakbakhun

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Harus Selesai 2023, Dana BLBI yang Dikemplang Baru Terkumpul 14 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya