Anggota Komisi XI DPR Minta DJKN Cermati Pengalihan Aset dari BLBI
Pemilik lama tidak boleh miliki lagi aset yang telah disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencermati praktik patgulipat obligor atau permainan obligor maupun debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah.
"Biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Modus Pegawai DJKN Palsukan Surat Aset Jaminan BLBI
1. Pemilik lama tidak boleh miliki lagi aset yang disita
Legislator Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.
Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” katanya.
Baca Juga: Harus Selesai 2023, Dana BLBI yang Dikemplang Baru Terkumpul 14 Persen