Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing
Putusan soal omnibus law tak berdampak serius ke ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law mendapat pertanyaan dari investor asing.
"Ini ada juga pendapat dari investor luar negeri yang juga menanyakan kepada kami 'Ini bagaimana undang-undang yang kalian bikin? Ini akan gimana? Apakah akan diubah semuanya?'" ungkap Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional
1. Apindo pastikan putusan MK tidak ganggu perekonomian
Meski begitu, Hariyadi menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh pada perekonomian maupun investasi. Ia mengatakan masalah utama putusan MK tersebut adalah karena multitafsir dan MK yang meminta untuk merevisi Undang-Undang pembentukan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Jadi insyallah tidak ada dampak serius. Ini juga perlu kami sampaikan karena khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir baik di dalam maupun luar negeri yang justru akan menurunkan minat orang mau investasi di Indonesia," kata Hariyadi menjelaskan.
Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik