TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing

Putusan soal omnibus law tak berdampak serius ke ekonomi

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani. Dok.Humas Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law mendapat pertanyaan dari investor asing.

"Ini ada juga pendapat dari investor luar negeri yang juga menanyakan kepada kami 'Ini bagaimana undang-undang yang kalian bikin? Ini akan gimana? Apakah akan diubah semuanya?'" ungkap Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Klaster Pajak Jalan Terus Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

1. Apindo pastikan putusan MK tidak ganggu perekonomian

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, Hariyadi menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak akan berpengaruh pada perekonomian maupun investasi. Ia mengatakan masalah utama putusan MK tersebut adalah karena multitafsir dan MK yang meminta untuk merevisi Undang-Undang pembentukan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Jadi insyallah tidak ada dampak serius. Ini juga perlu kami sampaikan karena khawatir ada persepsi yang terlalu multitafsir baik di dalam maupun luar negeri yang justru akan menurunkan minat orang mau investasi di Indonesia," kata Hariyadi menjelaskan.

Baca Juga: Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik 

2. Apindo nilai putusan MK multitafsir

Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Hariyadi juga mengatakan putusan MK multitafsir yang sangat tidak produktif setelah pihaknya mencermati seharian. Putusan MK tersebut, katanya, bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi Indonesia di dalam melalukan upaya membawa ekonomi lebih maju, terutama upaya untuk menciptakan lapangan kerja.

"Menurut saya ini sangat serius karena dimaknai oleh beberapa pendapat-pendapat yang muncul dari kemarin hingga saat ini. Salah satunya menyampaikan bahwa kalau Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah diputuskan cacat formil oleh MK bagimana isinya tidak cacat, itu ada pendapat seperti itu," ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya