TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Turunan Baru Omnibus Law Jamin UMKM Dapat Kemudahan Ini

Nantinya tiap tahun ada 6 juta UMKM dapat NIB

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menjamin aturan turunan omnibus law yakni UU Cipta Kerja akan membuat usaha mikro kecil menengah (UMKM) lebih mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Aturan turunan omnibus law itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

"Termasuk kemudahan perlindungan dan pemberdayaan UMKM, nanti perizinan tunggal, yang diperlukan nomor induk berusaha. Kita target pemerintah daerah supaya ada banyak usaha mikro bisa peroleh NIB," kata Teten dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Aturan Turunan Omnibus Law Cipta Kerja

1. Mulai tahun depan, tiap tahunnya ada 6 juta UMKM dapat NIB

Pelaku UMKM terdampak wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan pada tahun ini pemerintah akan menyiapkan anggaran untuk NIB UMKM dan pada 2022 hingga 2024 ditargetkan ada 6 juta UMKM yang mendapatkan NIB.

"Kami menargetkan di tahun 2022, 2023, dan 2024 paling tidak ada 6 juta usaha mikro tiap tahunnya yang bisa mendapatkan NIB dan sertifikasi-settifikasi yang dibutuhkan," ujar Arif.

Baca Juga: 5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi

2. Minta Pemda gerak aktif bantu UMKM dapat NIB

Ilustrasi UMKM. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Teten juga meminta pemerintah daerah untuk sigap membantu UMKM mendapatkan NIB. Ia mengimbau Pemda tidak boleh menunggu dan harus aktif.

"Pemda jangan menunggu, karena usaha kecil mikro itu urusan daerah dan mereka harus aktif. Yang blm punya NIB mereka harus didata," ucapnya.

Baca Juga: Ini 3 Rekomendasi Pengembangan UMKM dari Menkop Teten

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya