TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bahas Jiwasraya di DPR, Ini Komentar BEI dan KSEI Soal Saham Gorengan

Benarkah Jiwasraya membeli saham gorengan?

(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mengadakan rapat bersama Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mengenai evaluasi kinerja pasar modal dan permasalahan PT Asuransi Jiwasraya.

Usai rapat tertutup itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Laksono Widodo masih belum tentu memberi sanksi kepada anggota bursa (AB) yang terlibat dalam kasus investasi Jiwasraya. Laksono menyatakan masih akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal sanksi bagi AB terkait.

"Kalau sanksi kita akan bicarakan. Karena kan sebenarnya kalau sanksi situ ada di otoritas yang lain (OJK)," kata Laksono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1).

Laksono pun enggan mengungkapkan pembahasan terkait Jiwasraya secara lengkap. "Begini, (terkait Jiwasraya) saya tidak berhak untuk mengukapkan di depan publik. Kami menyampaikan keterangan, data dan pendapat," kata Laksono usai rapat yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB tersebut.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menduga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinvestasi di saham-saham gorengan sehingga BUMN tersebut menderita kerugian yang berbuntut tunggakan polis kepada nasabah.

Sebagai informasi, saham gorengan adalah istilah tidak resmi di pasar saham untuk menyebut saham-saham yang bisa memberikan keuntungan dalam waktu singkat karena isu tertentu. Padahal, saham tersebut secara fundamental tidak menguntungkan untuk jangka panjang.

1. KSEI sebut bursa punya mekanisme UMA untuk peringatkan investor terkait saham gorengan

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Pada kesempatan yang sama Direktur PT KSEI Syafruddin yang juga hadir dalam rapat itu menjelaskan tentang mekanisme bursa dalam menyikapi saham-saham gorengan.

Berdasarkan prosedur, menurutnya, bursa akan memberikan peringatan dengan menandainya sebagai aktivitas perdagangan yang tidak wajar atau unusual market activity (UMA). Dengan adanya UMA, para investor bisa menilai apakah akan tetap mengambil saham gorengan tersebut atau tidak.

"Investor silahkan kalau tetap ambil juga, itu resiko. Tapi kalo ada pergerakan gak wajar, bursa tidak umumkan nah itu artinya kita tidak menjalankan peran kita. Tapi kan peran itu kita jalankan," kata Syafruddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga: Erick Thohir: Kasus Saham Gorengan di Jiwasraya Beban Moral Pemerintah

2. KSEI pastikan semua informasi terkait saham dibuka

Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin (IDN Times/Helmi Shemi)

Dia pun menegaskan mengatakan pihak BEI dan KSEI sebagai self regulatory organization sudah membuka seluruh informasi tentang emiten yang melantai di bursa.

"Bahkan kalau mau pakai analisis fundamental, ada emiten yang tidak berikan laporan keuangan, harusnya kan investor jadi tidak tahu secara fundamental ini bagus atau gak. Kalau sampai ada seperti itu di sana tidak ada konsekuensi ke emiten, itu mungkin ada yang salah di perannya SRO. Tapi ini gak. semua saham itu udah di-disclose informasinya," katanya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ini Ciri-Ciri Saham Gorengan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya