Bahlil: Gili Trawangan Dikuasai Perusahaan Swasta 30 Tahun
Selama 20 tahun usahanya tidak dijalankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan pulau Gili Trawangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimiliki perusahaan swasta selama 30 tahun. Mirisnya, perusahaan tersebut tidak menjalankan usahanya selama 20 tahun lebih.
"Izin invetasi bermasalah termasuk di NTB itu pulau Gili Trawangan, konsesi diberikan ke swasta sebesar 30 tahun," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: AS Investasi Rp33 Triliun, Bahlil: Bukti Tidak Ada Negara Favorit
Baca Juga: Disebut Kena Tegur Jokowi, Menteri Bahlil: Itu Informasi dari Mana?
1. Sudah 20 tahun tidak menjalankan usahanya
Kementerian Investasi baru tahu jika Gili Trawangan bukan dimiliki oleh masyarakat. Bahlil juga menyesalkan perusahaan swasta yang hanya berusaha mendapatkan pendapatan dari Gili Trawangan tanpa menjalankan usahanya selama lebih dari 20 tahun.
"Itu (Gili Trawangan) bukan punya masyarakat setempat, itu konsesi punya pemda tapi didapat dari salah satu perusahaan di mana perusahaan tersebut sudah 20 tahun lebih tidak menjalankan usaha tapi berusaha mendapatkan pendapatan dari usaha di situ," ungkap Bahlil.
Baca Juga: Jokowi Dorong Investasi Sektor Kesehatan untuk Kebutuhan RI