Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI
Jadi menurut BPK, utang itu bisa langsung dibayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan tidak perlu ada hasil pemeriksaan atau audit dari pihaknya untuk penyelesaian utang atau masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.
"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke Pemprov DKI atau pemda mana pun terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK. Tidak ada hubungannya," kata Agung dalam virtual workshop, Senin (11/5).
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sudah Bayar Utang Pusat Rp2,6 T ke Pemprov DKI
1. Masalah utang terjadi pada anggaran 2019 dan tidak ada hubungan dengan anggaran COVID-19
Agung juga menjelaskan bahwa kewajiban mereka membayar sisa DBH ke Pemprov DKI ini tidak terkait dengan biaya penanganan COVID-19.
"COVID-19 terjadi di 2020, dan ini kurang bayar ada di 2019. Silakan Kemenkeu buat keputusan bayar atau tidaknya itu di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubungkan dengan BPK," tegas Agung.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diminta Bayar Utang ke Pemprov DKI untuk Bansos