TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantah Sri Mulyani, BPK: Tidak Perlu Audit untuk Bayar Utang ke DKI

Jadi menurut BPK, utang itu bisa langsung dibayarkan

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (IDN Times/Ayu Afria)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan tidak perlu ada hasil pemeriksaan atau audit dari pihaknya untuk penyelesaian utang atau masalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan.

"Tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu ke Pemprov DKI atau pemda mana pun terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait DBH dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK. Tidak ada hubungannya," kata Agung dalam virtual workshop, Senin (11/5).

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sudah Bayar Utang Pusat Rp2,6 T ke Pemprov DKI

1. Masalah utang terjadi pada anggaran 2019 dan tidak ada hubungan dengan anggaran COVID-19

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung juga menjelaskan bahwa kewajiban mereka membayar sisa DBH ke Pemprov DKI ini tidak terkait dengan biaya penanganan COVID-19.

"COVID-19 terjadi di 2020, dan ini kurang bayar ada di 2019. Silakan Kemenkeu buat keputusan bayar atau tidaknya itu di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubungkan dengan BPK," tegas Agung.

2. BPK sudah berkirim surat ke Kemenkeu

(Gedung BPK RI) IDN Times/Rochmanudin

Selain itu, dia menyatakan BPK juga sudah bersurat ke Kemenkeu terkait polemik ini. Surat itu, menurutnya, dikirimkan pada 28 April lalu.

"Jawaban kami terkait hubungan pemeriksaan yang kami lakukan dengan kewajiban Kemenkeu terkait DBH kurang bayar silakan dibaca pada surat resmi yang kami sampaikan ke Menkeu," katanya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Diminta Bayar Utang ke Pemprov DKI untuk Bansos

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya