TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bantuan Rp1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata Ditutup 26 November

Bantuan ini hanya berlaku bagi 6 jenis usaha

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengunjungi kantor IDN Media HQ di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/6/2021). (IDN Times/Aldila Muharma)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) sebesar Rp600 ribu akan ditutup pada 26 November 2021. Bantuan ini diberikan sebagai dukungan bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) untuk tetap bisa bertahan dalam menghadapi COVID-19.

"Pendaftaran dibuka 15 November dan tutup 26 November pukul 23.59 WIB. Harapannya ekonomi segera bangkit dan tercipta peluang usaha, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat semakin membaik," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Pelaku Pariwisata Bakal Dapat Bantuan Rp600 Ribu Selama 3 Bulan

Baca Juga: Paling Terdampak COVID-19, Ini Cara Pelaku Sektor Pariwisata Bertahan

1. 6 jenis usaha yang mendapat bantuan Rp600 ribu

Ilustrasi destinasi pariwisata Indonesia, Labuan Bajo (Dok. Kemenparekraf)

Sandiaga merinci ada 6 jenis usaha yang mendapat bantuan Rp600 ribu, yakni: agen perjalanan wisata, biro perjalan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi.

"Yang akan mendapat BPUP, terutama di saat kebijakan PPKM level 3 mereka membutuhkan bantuan ini," kata Sandiaga.

2. Sandiaga harap BPUP dapat tepat sasaran

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengunjungi kantor IDN Media HQ di Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (16/6/2021). (IDN Times/Aldila Muharma)

Sandiaga berharap bantuan ini dapat mengacu sistem tata kelola dan akuntabilitas yang baik. Selain itu, ia juga harap bantuan ini dapat tepat waktu dan sasaran.

"Dan semoga bisa diterima sebagai satu keberpihakan pemerintah di saat yang penuh tantangan. Kami harap penyerapannya optimal," ujar Sandiaga.

Baca Juga: Sri Mulyani Soal KTP Jadi NPWP: Gak Punya Pendapatan, Gak Bayar Pajak!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya