BPK Nilai OJK Boros karena 4 Temuan dengan 9 Permasalahan
Waduh kok bisa boros?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boros menggunakan uang iuran industri yang besarnya 0,045 persen dari aset sektor keuangan dan perbankan. Penilaian terhadap OJK itu berdasarkan hasil pemeriksaan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan OJK, diketahui ada 4 temuan yang memuat 9 permasalahan.
Apa saja permasalahan yang ada pada OJK?
Baca Juga: OJK Blokir 635 Pinjaman Online Ilegal
1. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan masalah efisiensi serta efektivitas
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018, dari BPK yang baru saja dipublikasikan, Permasalahan tersebut meliputi 7 kelemahan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), 1 ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1 permasalahan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas (3E).
“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tahun 2016-2018 telah dilaksanakan sesuai dengan UU OJK, serta ketentuan terkait penyusunan dan pelaksanaan anggaran, dalam semua hal yang material, kecuali atas beberapa permasalahan,” tulis BPK, Kamis (30/5) seperti dilansir dari Infobanknews.
Simpulan tersebut didasarkan atas kelemahan-kelemahan yang terjadi, baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Petinggi BI dan Ketua OJK Terkait Bank Century
Baca Juga: OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan Konsumen