OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan Konsumen

Literasi keuangan penting bagi konsumen untuk mengerti hak

Bandung, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bersama industri jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Hal itu dilakukan dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pelayanan konsumen keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutannya pada kegiatan itu mengatakan, aspek perlindungan konsumen itu penting. Hal itu dilakukan dengan memberikan transparansi kepada nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada sektor jasa keuangan.

"Selain itu, meyakinkan masyarakat bahwa produknya aman, data nasabah dapat terjaga dengan baik, serta memastikan bahwa pelaku industri jasa keuangan tidak melakukan penyalahgunaan terhadap konsumen, ujarnya dalam gelaran Bandung Edu Fin Run 2019 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4).

Menjelang Hari Hak Konsumen Sedunia pada 15 Maret, dinilai sebagai saat yang tepat bagi para konsumen untuk melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.

1. OJK dan BI membuat regulasi, sosialiasi dan sejumlah program untuk perlindungan konsumen

OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan KonsumenFACEBOOK/Official: Otoritas Jasa Keuangan

Menurut Wimboh, OJK senantiasa turut mendukung program BI, khususnya dalam menyediakan sistem pembayaran dengan teknologi pembayaran yang inovatif, efisien, aman dan mudah digunakan masyarakat, salah satunya melalui program cashless society, program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan gerakan nasional nontunai lainnya.

"Sejauh ini, BI dan OJK telah menerbitkan regulasi terkait, mengadakan sosialisasi di sekolah, universitas, serta komunitas untuk lebih mengenal pasar modal. Kami juga mengajak masyarakat untuk mulai melakukan transaksi pembayaran nontunai," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi mengenai waspada penipuan berkedok investasi yang akhir-akhir ini marak terjadi juga terus digencarkan keduanya.

Untuk meningkatkan literasi jasa sistem pembayaran, BI melakukan edukasi, konsultasi dan juga fasilitasi kepada masyarakat. Sebagai bentuk pelibatan paritisipasi aktif masyarakat, BI memiliki Contact Center BICARA 131 sebagai media pengaduan dan permohonan informasi masyarakat disamping media lainnya.

Sementara OJK juga telah mengaktifkan Kontak OJK 157 yang siap menampung dan meneruskan keluhan masyarakat pengguna layanan jasa keuangan, dengan harapan proses pengambilan tindakan dalam memberikan perlindungan hak konsumen keuangan dapat dilakukan lebih cepat.

2. Sinergi antara pemangku kepentingan sangat penting dalam upaya perlindungan konsumen

OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan KonsumenANTARA/HO/Dekom BI

Sementara itu, Deputi Gubenur BI Erwin Rijanto mengatakan dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, BI selalu berkoordinasi dengan otoritas terkait seperti OJK, pemerintah daerah, maupun pelaku industri jasa keuangan. Di luar itu, partisipasi aktif dari pengguna jasa sistem pembayaran mutlak sangat diperlukan dalam menjaga hak-hak konsumen.

"Untuk itu sinergi dan koordinasi antara pemangku kepentingan dan pelaku industri ini diharapkan mendorong terciptanya stabilitas perekonomian dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak, terutama dari sisi konsumen," ujar Erwin.

Senada dengannya, Wimboh berharap melalui sinergi antara OJK, BI, serta seluruh pemangku kepentingan di industri jasa keuangan, stabilitas sektor jasa keuangan dapat senantiasa terjaga.

"Ini juga mendukung program pemerintah serta menstimulus ekosistem jasa keuangan sehingga kehadirannya dapat menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat," ujar Wimboh.

Secara terpisah, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman mengatakan sinergi ketiganya diharapkan bisa meningkatkan pemahaman akan pentingnya penggunaan transaksi keuangan yang legal dan aman. Ia menyarankan pihak-pihak terkait berkoordinasi untuk secara rutin menyosialisasikan instrumen-instrumen yang ada dalam sektor jasa keuangan dan pengetahuan dasar lainnya.

"Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat melibatkan peran swasta untuk membantu dalam menggalakan kegiatan seputar literasi jasa keuangan," paparnya.

3. Konsumen perlu meningkatkan literasi jasa keuangan untuk pelajari hak-hak mereka

OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan KonsumenPexels.com/Rawpixel.com

Ilman menyatakan, masyarakat perlu untuk lebih diedukasi terkait literasi jasa keuangan, agar mereka dapat benar-benar mempelajari hak mereka.

"Peningkatan edukasi literasi keuangan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan para kepala daerah, dinas terkait dari pemerintahan setempat dan juga perwakilan dari institusi keuangan," kata Assyifa Szami Ilman di Jakarta, Rabu.

Hak konsumen dalam jasa keuangan Ilman mengatakan hal ini mengacu pada aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan OJK nomor 1/ POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau.

4. Konsumen berhak mendapatkan informasi jelas dan akurat sebuah produk jasa keuangan

OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan Konsumenunplash.com

Dia mengatakan konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan. Selain itu, ujar dia, para tenaga pemasar bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

"Akhir-akhir ini kan sempat muncul berita mengenai adanya konflik antara penyedia jasa kredit online dan pelanggan. Keterlambatan pembayaran membuat pelanggan menerima berbagai bentuk intimidasi karena penyedia jasa kredit online dapat mengakses kontak handphone," ujarnya.

Hal ini, kata Ilman, dapat dihindari jika konsumen lebih memerhatikan hak dan kewajibannya dan berhak mengakses semua informasi dan pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka.

Baca Juga: Fintech Nakal ada Ratusan, Ini Tips agar Aman Pilih Pinjaman Online

5. Perusahaan penyedia jasa keuangan bertanggung jawab atas kerahasiaan data konsumen

OJK-BI Genjot Edukasi Keuangan Demi Keamanan Konsumenpexel

Ia juga menegaskan, perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya. Akses informasi data tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk perbuatan intimidatif.

Konsumen, kata Ilman, berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif. Penting bagi konsumen untuk melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.

Berdasarkan data yang diungkap OJK, baru 29,7 persen masyarakat yang memahami literasi keuangan, masih dibawah target 2019 sebesar 35 persen.

Baca Juga: Inilah Cara Supaya Fintech Terhindar dari Kriminalisasi Finansial

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya