TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 Triliun

Dari mana sumber dana pemerintah untuk nyuntik Pertamina ya?

IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberikan modal tambahan Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (persero) melalui penyertaan modal negara (PMN). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.102.881621.4O4," tulis Pasal 2 ayat 1 yang disahkan pada 10 September 2020.

Baca Juga: Ini yang Dibahas Erick Thohir dan Ahok usai Video Bobroknya Pertamina

1. Dari mana dana suntikan modal Pertamina berasal?

Dirut Pertamina, Nicke Widyawati (IDN Times/Aldila Muharma)

Mengutip Pasal 2 ayat 2, penambahan modal bagi Pertamina berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.

"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP tersebut.

2. Rincian pengalihan dana dari Kementerian ESDM

IDN Times/Reynaldy Wiranata

Adapun penambahan modal untuk Pertamina berasal dari pengalihan sejumlah dana Kementerian ESDM. Salah satunya hasil penggunaan atau pengoperasian barang milik negara berupa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks satuan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp1,3 triliun.

Yang kedua, berasal dari hasil penggunaan atau pengoperasian barang milik negara berupa stasiun pengisian bahan bakar gas dan infrastruktur pendukung dengan besaran Rp798 miliar.

Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya