Di Tengah Isu Kebobrokan, Pertamina Disuntik Modal Rp2,1 Triliun
Dari mana sumber dana pemerintah untuk nyuntik Pertamina ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo resmi memberikan modal tambahan Rp2,1 triliun kepada PT Pertamina (persero) melalui penyertaan modal negara (PMN). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp2.102.881621.4O4," tulis Pasal 2 ayat 1 yang disahkan pada 10 September 2020.
Baca Juga: Ini yang Dibahas Erick Thohir dan Ahok usai Video Bobroknya Pertamina
1. Dari mana dana suntikan modal Pertamina berasal?
Mengutip Pasal 2 ayat 2, penambahan modal bagi Pertamina berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 PP tersebut.
Baca Juga: 9 BUMN Ini Dapat Suntikan Dana Senilai Total Rp35,15 Triliun