Di Tengah Kontroversi, 31 Perusahaan Dapat Izin Ekspor Benih Lobster
Menteri KKP mengizinkan siapa saja bisa menjadi pengekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut sudah ada 31 perusahaan yang mendapat verifikasi untuk melakukan ekspor benih lobster. Di tengah kontroversi, KKP masih memberlakukan izin ekspor benih lobster.
"Masalah perusahaan, siapa yang diajak, kami gak membatasi, koperasi boleh. Yg dftr kami terima dan terus verifikasi. Ada 31 perusahaan verifikasi, yang diumumkan ada 26," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Kontroversi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Klaim Regulasi Aman
1. Potensi besar ekonomi benih lobster
Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari 6 jenis yang bertelur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (fisheries management areas). Jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.
"Dengan hanya gunakan dibagi dua lobster saja, itu ada sekitar 26 kali 2/6 persen, muncul angka di atas 5 miliar. Kalau 10 persen saja, itu 500 juta (kuota ekspor) yang kita izinkan, saya sangat yakin ini tidak (akan buat punah)," ujarnya.
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah