HIPMI: Omnibus Law Bisa Ciptakan Lapangan Kerja di Tengah Pandemik
Katanya butuh investasi swasta untuk tekan pengangguran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law akan memperbaiki iklim investasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia, khususnya pascakrisis akibat pandemik COVID-19.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Mardani H. Maming menyambut baik UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR. Selain memperbaiki iklim investasi, Maming menyebut bahwa UU Cipta Kerja akan menumbuhkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan menciptakan lapangan pekerjaan.
"Pada 2025, kita akan mendapatkan bonus demografi. Akan ada 148,5 juta pencari kerja. Saya yakin, sektor swasta akan memiliki peran vital menyerap tenaga kerja ini," ujar Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: [WANSUS] Pengusaha Amati Kebijakan Pemerintah, Pulihkan Dunia Usaha
1. Omnibus Law permudah UMKM
Dengan adanya UU Cipta Kerja, Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu melanjutkan, bisa memberikan dampak yang positif khususnya bagi pengembangan UMKM. Menurutnya, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap sekali dirasakan oleh pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.
"UU Cipta Kerja bisa mempermudah para UMKM membuka usaha. Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM. Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi," ucapnya.
Baca Juga: HIPMI: Relaksasi Kredit Bank di Daerah Dikuasai Pengusaha Besar