HIPMI: Relaksasi Kredit Bank di Daerah Dikuasai Pengusaha Besar

HIPMI minta UMKM diprioritaskan di tengah pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mengatakan, stimulus relaksasi kredit yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pengusaha dan UMKM yang terkena dampak pandemik COVID-19 belum berjalan mulus di daerah.

Dia menjelaskan baru 20 persen pengusaha yang tergabung dalam Hipmi yang mendapat relaksasi kredit dari perbankan, sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

"Dari 34 provinsi, dari 100 persen mungkin baru 20 persen pengusaha Hipmi yang mendapat relaksasi dari bank yang sesuai OJK nomor 11," katanya melalui diskusi online, Minggu (7/11).

1. Hipmi menyebut seharusnya UMKM harus menjadi prioritas bukan pengusaha besar

HIPMI: Relaksasi Kredit Bank di Daerah Dikuasai Pengusaha Besar(Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming) Dok. Tangkapan Layar via Zoom Indikator Politik Indonesia

Bahkan berdasarkan data yang dimiliki Mardani, rata-rata yang sudah mendapat relaksasi kredit dari bank tersebut merupakan pengusaha besar dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Biasanya hubungannya (pengusaha besar) dengan dengan bank bagus, sehingga tanpa ada bantuan pemerintah bisa berkomunikasi dengan kepala bank, sehingga bank juga menjalin hubungan yang baik karena dia mau mendapat pinjaman kredit yang bagus," jelasnya.

Menurut dia, padahal seharusnya pelaku UMKM lah yang lebih diutamakan untuk mendapatkan relaksasi kredit dari perbankan, sebab saat ini UMKM paling terdampak COVID-19.

"UMKM dulu 1998 dia jadi pahlawan kita, 2020 ini dia sekarang yang kena dampak besar corona ini. Di situlah seharusnya pemerintah menjalankan benar-benar relaksasi pinjaman bank dan juga relaksasi pajak yang digelontorkan pemerintah, sehinga UMKM dapat benar-benar melaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Pulihkan UMKM, Cicilan Bunga Kredit Ditunda selama 6 Bulan 

2. Pemerintah diminta fokus terhadap UMKM yang sudah berjalan sebelum adanya COVID-19

HIPMI: Relaksasi Kredit Bank di Daerah Dikuasai Pengusaha BesarIlustrasi UMKM Kerupuk ikan lele (IDN Times/Yurika Febrianti)

Mardani menjelaskan, seharusnya perusahaan UMKM yang mengalami penurunan pendapatan bukan karena perusahaannya yang tidak baik, tapi memang pandemik COVID-19 memukul sektor tersebut.

Untuk itu dia meminta kepada pemerintah, agar fokus memberikan relaksasi kepada pelaku UMKM yang sudah berjalan sebelum pandemik COVID-19 dan kemudian terpukul akibat virus tersebut.

"Sehingga tidak terjadi PHK permanen, dan kalau UMKM dibantu maka pengangguran berkurang," ujarnya.

3. Berikut kriteria UMKM yang seharusnya mendapat keringanan kredit

HIPMI: Relaksasi Kredit Bank di Daerah Dikuasai Pengusaha BesarIlustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk mengingatkan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp10 miliar. Relaksasi kredit ini salah satunya berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga.

Berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM.

Baik dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Baca Juga: Banyak UMKM Terdampak COVID-19, BNI Siap Lakukan Mitigasi  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya