Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Pajak Karbon
Bagiamana langkah penerapan kedepannya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Hal ini diwujudkan melalui pajak karbon yang lahir dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan tambahan sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
"Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga: Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang Adil
Baca Juga: Jurus Pemerintah Kendalikan Perubahan Iklim: Wacanakan Pajak Karbon
1. Langkah awal penerapan pajak karbon
Untuk tahap awal, pada 1 April 2022 nanti, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.
"Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya," kata Febrio.
Baca Juga: Indonesia Butuh Rp10 Ribu Triliun agar Bebas Emisi Karbon di 2060