Ini Bocoran Aturan Pemerintah soal Predatory Pricing
Jokowi pernah bilang benci banget sama predatory pricing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera menerbitkan aturan soal predatory pricing atau tarif predator yang ada di e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan 'membocorkan' beberapa aturan untuk predatory pricing tersebut.
"Salah satu gambarannya adalah ketentuan tentang informasi harga. Itu akan ada pengaturannya," kata Oke dalam acara Diskusi Online “Bangga dengan Belanja Barang Buatan Indonesia", Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Mengenal Predatory Pricing, Praktik yang Dibenci Jokowi
Baca Juga: Terungkap, Ini Cerita Predatory Pricing yang Bikin Jokowi Kesal
1. Aturan lain yang akan disiapkan untuk predatory pricing
Aturan mengenai predatory pricing akan ada dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain ketentuan tentang informasi harga, Oke mengatakan nantinya juga ada pengaturan mengenai keseimbangan antara perdagangan offline online, perlindungan konsumen dan juga perlindungan terhadap industri dalam negeri. "Dan nanti mekanisme sengketa di perdagangan harus diatur juga," ujarnya.
Baca Juga: Bela UMKM, Mendag Siap Libas Praktik Predatory Pricing