TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Target PUPR untuk Sektor Properti Tahun Depan

Bakal banyak subsidi untuk perumahan rakyat

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mencanangkan target untuk sektor properti di tahun depan. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetimpo mengatakan Kementerian PUPR akan terus membangun perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.

"Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," kata John Wempi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).

Baca Juga: Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?

1. Berbagai anggaran besar untuk subsidi perumahan

Ilustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

John menyatakan pada 2020 pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP sebesar Rp11 Triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah.

Kedua, Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB) sebesar Rp3,8 Miliar untuk akad SSB yang sudah berjalan. Lalu, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp600 Miliar untuk 150.000 unit rumah dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau Secondary mortgage facility (SMF) untuk 8.460 unit rumah dan BP2BT sebesar Rp13,4 Miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.

"Persaingan perolehan subsidi pembiayaan perumahan untuk tahun 2020 akan semakin ketat. Oleh karena itu, besar harapan saya agar realisasi tahun 2020 dapat memberikan pilihan rumah yang paling berkualitas untuk MBR yang paling layak mendapatkan bantuan," kata John.

2. Target penyediaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

IDN Times/Shemi

Kementerian PUPR juga menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Beberapa aturan yang diatur dalam Permen tersebut. Seperti

  1. Persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen.
  2. Lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.
  3. Perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT dari semula 20 hari menjadi 30 hari.
  4. Relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.

Namun menurut Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Agusny Gunawan mengonfirmasi bahwa permen tersebut masih belum ditekan dan masih dalam pembahasan.

Agusny mengatakan Permen ini ditargetkan rampung pada akhir tahun dan sudah mulai berlaku pada awal 2020.

Baca Juga: Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya