Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?

Jangankan membangun hunian murah, dapat izin saja sulit~

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), John Wempi Wetimpo, mengatakan dengan adanya omnibus law di bidang properti, kebijakan Kementerian PUPR bisa bersinergi, khususnya dalam memudahkan penyediaan rumah bagi masyarakat.

"Nanti dari pengembang kalau kesulitan di mana bisa masuk, saya rasa bisa sinergi jalan," kata John Wempi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).

1. Pengembang mengeluhkan sulitnya perizinan properti

Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?IDN Times/ Helmi Shemi

John Wempi mengatakan pengembang banyak yang mengeluhkan sulitnya perizinan di bidang properti. Dengan adanya omnibus law, ia berharap izin itu dapat menjadi lebih mudah.

"Nanti akan jadi bahan evaluasi buat kita supaya ke depan tidak boleh ada birokrasi (yang mempersulit)," ujarnya.

Baca Juga: 74 Aturan Penghambat Investasi Bisa Bertambah Kalau Ada Omnibus Law

2. Penegakkan PTSP untuk permudah izin

Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?IDN Times/Shemi

Ia juga yakin dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), investor atau bank akan mendapat kemudahan izin dalam membangun fasilitas perumahan atau sektor properti lainnya.

"Ke depan, ada PTSP sehingga semua daerah bisa jalan tanpa mempersulit investor atau dengan bank," ucapnya.

3. Perlu koordinasi yang baik antar Direktur Jenderal PUPR

Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?IDN Times/ Helmi Shemi

Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Agusny Gunawan berharap dengan adanya omnibus law akan semakin meningkatkan kemudahan izin bagi pengembang properti. Namun menurutnya kemudahan izin ini juga perlu dibenahi dari koordinasi antar-direktur jenderal (dirjen) di PUPR.

"Permen (peraturan menteri) sudah ada kita laksanakan di lembaga ini biar akses bisa lebih cepat. Hanya koordinasi tetap ke Dirjen karena regulasi dari Dirjen," kata Agusny.

4. Masyarakat butuh rumah yang murah dari pemerintah

Bisakah Omnibus Law Permudah Perizinan Properti di Indonesia?IDN Times/Shemi

John Wempi mengatakan banyak masyarakat tertarik untuk membeli rumah dari pemerintah karena harganya yang murah. Tapi, pemerintah tidak bisa menyediakan banyak perumahan karena terbentur pembiayaan.

Dengan demikian, pemerintah perlu kerja sama dengan pihak swasta dalam menyediakan rumah murah bagi rakyat. Sayangnya, menurut dia, hal ini terganjal oleh perizinan.

"Rakyat lebih berminat dengan harga jauh yang lebih murah dari pemerintah. Tapi dari alokasi yang ada sangat terbatas. Ke depan kalau kita evaluasi bisa menambah, sehingga kemampuan maayarakat mendapat rumah yang layak lebih besar," kata John.

Baca Juga: Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya