Jika UU Fintech dan Data Pribadi Tak Terbit, Apakah Kita dalam Bahaya?
Kita dalam bahaya jika kedua UU tidak segera terbit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)Tumbur Pardede mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Financial Technology (Fintech) dan UU Perlindungan Data Pribadi. Jika tidak diterbitkan, kedua UU berpotensi menghambat perkembangan sektor fintech.
"Kekurangan kami, belum ada UU yang jadi faktor sangat penting untuk industri ini berkembang dengan benar," kata Tumbur acara Bincang Media melalui Press Club di Jakarta, Selasa (8/10).
Namun, tidak hanya mengancam fintech, jika kedua UU tersebut tidak segera diterbitkan akan berdampak ke masyarakat. Apa saja dampaknya?
Baca Juga: Akses Layanan Keuangan Digital Masih Minim, Fintech Bisa Jadi Solusi
1. Merajalelanya fintech ilegal yang bisa merugikan masyarakat
Ada banyak dampak negatif dari semakin merajalelanya fintech ilegal, seperti penyebaran data pribadi hingga penagihan yang tidak manusiawi, termasuk pelecehan.
"Butuh UU karena butuh dasar yang paling kuat. Usaha P2P selama tidak ada UU kita tidak bisa melindungi diri sendiri dengan praktek yang ilegal tadi," kata Tumbur.
Baca Juga: OJK Ingin Ada Undang-Undang Pidana Khusus untuk Fintech Ilegal