TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tekan Perpres Baru, Menteri Bahlil Bakal Punya Wamen

Ada juga posisi Sekretaris Kementerian dan Staf Ahli

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (dok. Humas Kementerian Investasi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mendapatkan Wakil Menteri untuk mendampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi yang ditekan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 29 Juli 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis pasal 2 ayat 1 sampai 3 Perpres Nomor 63 2021 yang dikutip IDN Times, Minggu (8/8/2021).

Baca Juga: Bahlil Ingatkan Ekonomi Tumbuh 7 Persen Belum Babak Final

Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB

1. Tugas Wakil Menteri Investasi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dalam Perpres tersebut, nantinya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Dalam pasal 2 ayat 5, dijelaskan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian;
  2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

2. Akan ada posisi Sekretaris Kementerian Investasi juga

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. (dok. Humas Kementerian Investasi)

Selain Wakil Menteri, Perpres tersebut juga mengatur posisi Sekretaris Kementerian yang akan menaungi Sekretariat Kementerian. Nantinya Sekretaris Kementerian akan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Investasi sebagaimana tertera pada pasal 8.

Ada 8 fungsi Sekretariat Kementerian Investasi, yakni:

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian Investasi;
  2. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Investasi;
  4. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
  7. Pengelolaan data dan informasi; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga: Menteri Bahlil: Groundbreaking Pabrik Mobil Listrik Dimulai Agustus

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya