Jokowi Tekan Perpres Baru, Menteri Bahlil Bakal Punya Wamen
Ada juga posisi Sekretaris Kementerian dan Staf Ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mendapatkan Wakil Menteri untuk mendampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kementerian Investasi yang ditekan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 29 Juli 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," tulis pasal 2 ayat 1 sampai 3 Perpres Nomor 63 2021 yang dikutip IDN Times, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Bahlil Ingatkan Ekonomi Tumbuh 7 Persen Belum Babak Final
Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB
1. Tugas Wakil Menteri Investasi
Dalam Perpres tersebut, nantinya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Dalam pasal 2 ayat 5, dijelaskan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri adalah sebagai berikut:
- Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian;
- Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
Baca Juga: Menteri Bahlil: Groundbreaking Pabrik Mobil Listrik Dimulai Agustus